Hukum Oral Seks
Sesungguhnya permasalahan ini –oral seks- merupakan permasalahan yang sangat menimbulkan rasa malu untuk dibicarakan. Akan tetapi mengingat terlalu banyak yang bertanya tentang permasalahan ini maka perlu penjelasan yang lebih dalam tentang hukum oral seks. Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya. Dalil para ulama yang membolehkan : Pertama : Keumuman firman Allah نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" (QS Al-Baqoroh : 223) Ayat ini menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak dalam menikmati istrinya kecuali ada dalil yang melarang seperti menjimak wanita yang haid dan nifas atau menjimak wanita di duburnya. Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita haid اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ