Halalkah SUAP..???

Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.

Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.

Apa itu Suap?
Pengertian Suap

• Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
• Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”

Hukum Suap
Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.

- Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,


“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)

Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian”, maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, diantaranya dengan cara suap dapat mengatur (hukuman/sanksi) para hakim, dan asal larangan adalah menunjukkah hukum haram sehingga suap hukumnya haram.

-Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya.” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)

-Dalil dari Ijma’
Kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.

Perbedaan Suap dan Hadiah
SUAP
- Hukum secara syari’at haram
- Termasuk pemasukan haram
- Bentuk pemberian Disertai syarat
- mencari muka dan mempermudah dlm perkara bathil
- Cara pemberiannya Sembunyi dan berat hati
- Waktu pemberiannya Biasanya sebelum pekerjaan

HADIAH
- Hukum secara syari’at Dianjurkan
- Termasuk pemasukan Halal
- Bentuk pemberian Tanpa bersyarat
- Untuk silaturrahim kasih sayang
- Cara pemberiannya Terang-terangan atas kedermawanan
- Waktu pemberian Diberikan setelahnya kerja

Upaya Untuk Memberantas Suap

1. Solusi individu dan masyarakat

a. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
b. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah.
c. Setiap individu selalu belajar.

2. Solusi untuk Ulil Amri (Pemerintahan)

a. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini hendaknya memulai dari mereka sendiri.
b. Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah.
c. Memperhatikan keahlian dan keamanahan dalam mengangkat pegawai.
d. Semua pejabat seharusnya mencari penasehat dan orang terdekat yang shalih untuk menganjurkannya berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.

Dampak Negatif Suap
Saudariku, suap memiliki dampak negatif yang diantaranya adalah
- Dapat menipiskan iman dan menyebabakn Allah murka serta membuat setan mudah memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia kedalam maksiat yang lain.
- Timbulnya degradasi moral dan redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling menzhalimi antar individu.

Beberapa Perkara yang Dibolehkan
Saudariku, ketahuilah bahwa ada perkara yang diperbolehkan dan tidak termasuk suap yang haram. Diantaranya yaitu :
1. Dibolehkan pemberian kepada pemimpin atau wakil dan para pegawainya jika pemberian tersebut bukan karena jabatan mereka, juga bukan untuk menolak kebenaran atau mewujudkan kebathilan. Mereka boleh menerimanya karena pemberian ini bukan termasuk suap. Misal hadiah dari orang yang sudah biasa memberi hadiah sebelum yang bersangkutan menjadi pejabat.
2. Dibolehkan memberikan hadiah walaupun kepada seorang hakim, jika dia memberinya tanpa melihat jabatan orang yang diberi hadiah, dan bukan karena ingin dipermudah dalam proses pengadilan yang dia alami. Akan tetapi dia sudah terbiasa memberi hadiah dengan sebab lain seperti lantaran sebagai kerabat, kawan dekat, dan semisalnya.
3. Dibolehkan memberi hadiah kepada para guru jika dilakukan karena rasa suka sebab ilmu dan agama serta akhlaknya yang bagus, dengan syarat sang guru menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak curang jika tanpa diberi hadiah dan tidak akan pilih kasih kepada para pemberi hadiah saja. Ini hanya mungkin terjadi jika sang guru tidak sedang mengajar si pemberi hadiah.
4. Boleh bagi para pegawai menerima hadiah jika diizinkan oleh pimpinannya
5. Dibolehkan bagi para pemimpin memberi hadiah kepada para bawahannya, hal ini lantaran tidak dijumpai larangan syari’at.

Wallahu a’lam bishawab
Disarikan dari Majalah Al Furqan Edisi 8 tahun ke-9

artikel muslimah or.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKSI NYATA 1.3 VISI GURU PENGGERAK

Ada apa Sepuluh Hari Pertama dzulhijjah

AKSI NYATA 3.3 PENGELOLAAN PROGRAM YANG BERDAMPAK PADA MURID